Memahami Tugas Tambahan Guru: Panduan Lengkap PERMENDIKDASMEN No. 11 Tahun 2025

Peran guru di satuan pendidikan semakin berkembang, tidak hanya terbatas pada kegiatan mengajar di kelas. Dengan berlakunya PERMENDIKDASMEN No. 11 Tahun 2025, terdapat beberapa perubahan dan penegasan mengenai tugas tambahan bagi guru. Peraturan ini akan efektif mulai Tahun Ajaran 2025/2026, sehingga penting bagi setiap guru dan pemangku kepentingan untuk memahami secara detail isinya.

Apa Saja Tugas Tambahan yang Diakui?

PERMENDIKDASMEN No. 11 Tahun 2025 menguraikan berbagai tugas tambahan yang dapat diemban oleh guru di satuan pendidikan, lengkap dengan istilah baru, tugas utama, ekuivalensi jam mengajar, serta dasar hukumnya. Berikut adalah beberapa di antaranya:

  • Wakil Kepala Satuan Pendidikan (sebelumnya Wakil Kepala Sekolah): Membantu kepala sekolah dalam bidang akademik, kesiswaan, dan sarana prasarana, dengan ekuivalensi 12 jam/minggu. Jabatan ini bertanggung jawab pada seluruh jenjang pendidikan.

  • Ketua Program Keahlian (sebelumnya Kepala Jurusan): Mengkoordinasi pelaksanaan program keahlian tertentu di SMK, juga dengan ekuivalensi 12 jam/minggu. Ini khusus untuk SMK.

  • Kepala Perpustakaan Satuan Pendidikan: Mengelola dan mengembangkan perpustakaan sekolah, dengan ekuivalensi 12 jam/minggu dan wajib memiliki kompetensi kepustakaan.

  • Kepala Laboratorium/Bengkel/Unit Produksi (sebelumnya Kepala Lab): Mengelola dan memelihara sarana praktikum, dengan ekuivalensi 12 jam/minggu. Untuk SMK, ini disebut Teaching Factory.
  • Pembimbing Khusus (sebelumnya Guru Pembimbing Khusus): Memberikan layanan khusus bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), dengan ekuivalensi 6 jam/minggu dan wajib memiliki sertifikasi inklusi.
  • Guru Wali: Mendampingi perkembangan akademik dan karakter siswa secara holistik, dengan ekuivalensi 2 jam/minggu. Pendampingan ini berlaku sampai siswa lulus.
  • Guru Wali Kelas (sebelumnya Wali Kelas): Mengelola administrasi kelas, dengan ekuivalensi 2 jam/minggu. Tanggung jawab ini berlaku per tahun ajaran.
  • Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS): Membina kegiatan OSIS, dengan ekuivalensi 2 jam/minggu dan minimal 1 program per tahun.
  • Pembina Ekstrakurikuler (sebelumnya Pembina Ekstra): Melatih kegiatan ekstrakurikuler, dengan ekuivalensi 2 jam/minggu.
  • Koordinator KKG/MGMP (sebelumnya Ketua): Memimpin musyawarah guru, dengan ekuivalensi 1 jam/minggu, dan berlaku di level gugus/kabupaten.
  • Tim Pencegahan & Penanganan Kekerasan (sebelumnya Tim Anti Bullying): Menangani kasus kekerasan di sekolah, dengan ekuivalensi 1-2 jam/minggu. Jumlah anggota tim disesuaikan dengan jumlah siswa.
  • Pengurus Kepanitiaan Acara (sebelumnya Panitia Acara): Mengelola event sekolah, dengan ekuivalensi 1 jam/minggu dan masa tugas minimal 1 bulan.
  • Tutor Pendidikan Kesetaraan (sebelumnya Tutor Paket): Mengajar program kesetaraan, dengan ekuivalensi 1 jam/minggu dan maksimal 6 jam per semester.

Batasan dan Beban Kerja

Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah batasan beban kerja untuk tugas tambahan. Total tugas tambahan maksimal adalah

6 jam/minggu. Sebagai contoh, seorang guru dapat mengemban tugas sebagai Guru Wali (2 jam), Pembina OSIS (2 jam), dan Panitia Acara (1 jam), sehingga totalnya 5 jam/minggu. Pelanggaran terhadap beban kerja ini dapat dikenai sanksi.

Kolaborasi Wajib

PERMENDIKDASMEN ini juga menekankan pentingnya kolaborasi antar guru.

Guru Wali, Guru Wali Kelas, dan Guru BK harus berkoordinasi secara rutin. Ini bertujuan untuk memastikan pendampingan siswa berjalan holistik dan efektif.

Perbedaan Guru Wali dan Guru Wali Kelas

Dokumen ini secara spesifik membedakan peran antara Guru Wali dan Guru Wali Kelas, yang seringkali dianggap sama:

  • Guru Wali: Fokus pada pendampingan menyeluruh, mencakup aspek akademik dan karakter siswa, dari awal hingga lulus.

  • Guru Wali Kelas: Fokus pada administrasi kelas per tahun ajaran.

Perbedaan ini penting untuk dipahami agar tidak terjadi tumpang tindih peran dan tanggung jawab dapat terdistribusi dengan baik.

Catatan Penting Lainnya

  • Satminkal: Merujuk pada satuan pendidikan induk tempat guru secara administratif terdaftar.

    Efektif: Peraturan ini akan mulai berlaku pada Tahun Ajaran 2025/2026.
Panduan lengkap PERMENDIKDASMEN No. 11 Tahun 2025

Kesimpulan

PERMENDIKDASMEN No. 11 Tahun 2025 membawa angin segar sekaligus tantangan baru bagi para guru di Indonesia. Dengan pemahaman yang baik tentang tugas tambahan, batasan beban kerja, dan pentingnya kolaborasi, diharapkan kualitas pendidikan di satuan pendidikan dapat semakin meningkat. Mari bersiap untuk Tahun Ajaran 2025/2026 dengan semangat dan profesionalisme!

Jabaran Singkat


Unduh File PERMENDIKDASMEN No. 11 Tahun 2025