Memahami Tugas Tambahan Guru: Panduan Lengkap PERMENDIKDASMEN No. 11 Tahun 2025
Apa Saja Tugas Tambahan yang Diakui?
PERMENDIKDASMEN No. 11 Tahun 2025 menguraikan berbagai tugas tambahan yang dapat diemban oleh guru di satuan pendidikan, lengkap dengan istilah baru, tugas utama, ekuivalensi jam mengajar, serta dasar hukumnya
Wakil Kepala Satuan Pendidikan (sebelumnya Wakil Kepala Sekolah): Membantu kepala sekolah dalam bidang akademik, kesiswaan, dan sarana prasarana, dengan ekuivalensi 12 jam/minggu
. Jabatan ini bertanggung jawab pada seluruh jenjang pendidikan . Ketua Program Keahlian (sebelumnya Kepala Jurusan): Mengkoordinasi pelaksanaan program keahlian tertentu di SMK, juga dengan ekuivalensi 12 jam/minggu
. Ini khusus untuk SMK . Kepala Perpustakaan Satuan Pendidikan: Mengelola dan mengembangkan perpustakaan sekolah, dengan ekuivalensi 12 jam/minggu dan wajib memiliki kompetensi kepustakaan
. - Kepala Laboratorium/Bengkel/Unit Produksi (sebelumnya Kepala Lab): Mengelola dan memelihara sarana praktikum, dengan ekuivalensi 12 jam/minggu
. Untuk SMK, ini disebut Teaching Factory . - Pembimbing Khusus (sebelumnya Guru Pembimbing Khusus): Memberikan layanan khusus bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), dengan ekuivalensi 6 jam/minggu dan wajib memiliki sertifikasi inklusi
. - Guru Wali: Mendampingi perkembangan akademik dan karakter siswa secara holistik, dengan ekuivalensi 2 jam/minggu. Pendampingan ini berlaku sampai siswa lulus
. - Guru Wali Kelas (sebelumnya Wali Kelas): Mengelola administrasi kelas, dengan ekuivalensi 2 jam/minggu. Tanggung jawab ini berlaku per tahun ajaran
. - Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS): Membina kegiatan OSIS, dengan ekuivalensi 2 jam/minggu dan minimal 1 program per tahun
. - Pembina Ekstrakurikuler (sebelumnya Pembina Ekstra): Melatih kegiatan ekstrakurikuler, dengan ekuivalensi 2 jam/minggu
. - Koordinator KKG/MGMP (sebelumnya Ketua): Memimpin musyawarah guru, dengan ekuivalensi 1 jam/minggu, dan berlaku di level gugus/kabupaten
. - Tim Pencegahan & Penanganan Kekerasan (sebelumnya Tim Anti Bullying): Menangani kasus kekerasan di sekolah, dengan ekuivalensi 1-2 jam/minggu. Jumlah anggota tim disesuaikan dengan jumlah siswa
. - Pengurus Kepanitiaan Acara (sebelumnya Panitia Acara): Mengelola event sekolah, dengan ekuivalensi 1 jam/minggu dan masa tugas minimal 1 bulan
. - Tutor Pendidikan Kesetaraan (sebelumnya Tutor Paket): Mengajar program kesetaraan, dengan ekuivalensi 1 jam/minggu dan maksimal 6 jam per semester
.
Batasan dan Beban Kerja
Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah batasan beban kerja untuk tugas tambahan. Total tugas tambahan maksimal adalah
6 jam/minggu
Kolaborasi Wajib
PERMENDIKDASMEN ini juga menekankan pentingnya kolaborasi antar guru
Dokumen ini secara spesifik membedakan peran antara Guru Wali dan Guru Wali Kelas, yang seringkali dianggap sama:
Guru Wali: Fokus pada pendampingan menyeluruh, mencakup aspek akademik dan karakter siswa, dari awal hingga lulus
. Guru Wali Kelas: Fokus pada administrasi kelas per tahun ajaran
.
Perbedaan ini penting untuk dipahami agar tidak terjadi tumpang tindih peran dan tanggung jawab dapat terdistribusi dengan baik.
Catatan Penting Lainnya
Satminkal: Merujuk pada satuan pendidikan induk tempat guru secara administratif terdaftar
. Efektif: Peraturan ini akan mulai berlaku pada Tahun Ajaran 2025/2026.
Kesimpulan
PERMENDIKDASMEN No. 11 Tahun 2025 membawa angin segar sekaligus tantangan baru bagi para guru di Indonesia. Dengan pemahaman yang baik tentang tugas tambahan, batasan beban kerja, dan pentingnya kolaborasi, diharapkan kualitas pendidikan di satuan pendidikan dapat semakin meningkat. Mari bersiap untuk Tahun Ajaran 2025/2026 dengan semangat dan profesionalisme!
Posting Komentar