-->

Pendaftaran CPNS 2023

Pendaftaran CPNS 2023
Berikut ini informasi lengkap terkait jadwal pendaftaran CPNS beserta formasi, syarat, link, dan cara daftarnya. Tahun 2023, Pemerintah telah mengumumkan keputusan untuk membuka rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Rekrutmen CASN ini terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam sebuah pernyataan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa pemerintah telah memastikan rekrutmen CPNS dan PPPK akan dilaksanakan pada tahun 2023. Informasi ini dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB.

Bagi masyarakat yang berminat untuk mendaftar sebagai calon Aparatur Sipil Negara, sudah saatnya untuk mempersiapkan diri sejak sekarang. Informasi lengkap mengenai jadwal pendaftaran CPNS 2023, termasuk formasi yang tersedia, persyaratan yang harus dipenuhi, serta langkah-langkah cara pendaftarannya akan dijelaskan secara rinci.

Nah, Kapan Pendaftaran CPNS 2023 dibuka?

Pendaftaran CPNS tahun 2023 saat ini tengah dipersiapkan oleh pemerintah. Hal ini merupakan kelanjutan dari rangkaian seleksi CASN tahun anggaran 2022 yang hampir rampung.

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa instansi pemerintah sedang dalam proses persiapan untuk mengusulkan jumlah formasi yang akan dibuka. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan awal sebelum pengumuman resmi pendaftaran.

Meskipun jadwal pasti pengumuman pendaftaran CPNS 2023 belum ditetapkan oleh pemerintah, berdasarkan alur pendaftaran CPNS tahun sebelumnya, diprediksi bahwa pendaftaran CPNS tahun 2023 akan dibuka pada akhir bulan Juni hingga kuartal ketiga bulan Juli 2023. Para calon peserta diharapkan dapat memperhatikan perkembangan terkini dan persiapan yang diperlukan untuk mengikuti proses pendaftaran ini.

Rangkaian Seleksi CASN
Berikut adalah tahapan-tahapan dalam seleksi CASN:

  1. Pengumuman: Pemerintah akan mengumumkan secara resmi mengenai pembukaan pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK.
  2. Pembukaan Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK: Proses pendaftaran calon peserta seleksi CPNS dan PPPK dibuka sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
  3. Verifikasi Administrasi: Calon peserta menjalani tahap verifikasi administrasi, di mana dokumen dan persyaratan pendaftaran akan diverifikasi.
  4. Pengumuman Hasil Verifikasi: Pemerintah akan mengumumkan hasil verifikasi administrasi, yaitu calon peserta yang memenuhi syarat dan dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya.
  5. Masa Pra-sanggah: Calon peserta yang tidak memenuhi syarat dapat mengajukan pra-sanggah terhadap keputusan hasil verifikasi.
  6. Masa Sanggah: Pemerintah akan memberikan kesempatan kepada calon peserta yang mengajukan pra-sanggah untuk memberikan sanggahan terhadap keputusan tersebut.
  7. Pengumuman hasil pasca Masa Sanggah: Pemerintah akan mengumumkan hasil seleksi pasca masa sanggah, yaitu calon peserta yang memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
  8. Pelaksanaan Ujian Seleksi, SKD, dan SKB: Calon peserta akan mengikuti ujian seleksi berupa Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan/atau Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  9. Pengumuman hasil Ujian Seleksi: Pemerintah akan mengumumkan hasil ujian seleksi, yaitu calon peserta yang lolos ke tahap berikutnya.
  10. Pengolahan nilai: Nilai ujian seleksi akan diolah untuk menentukan kelulusan calon peserta.
  11. Pengumuman hasil nilai pra-sanggah: Pemerintah akan mengumumkan hasil nilai pra-sanggah, dan calon peserta dapat mengajukan sanggah terhadap hasil tersebut.
  12. Masa sanggah nilai: Calon peserta yang mengajukan sanggah akan diberikan kesempatan untuk memberikan sanggahan terhadap hasil nilai pra-sanggah.
  13. Pengolahan nilai akhir: Setelah mempertimbangkan sanggahan, nilai akhir calon peserta akan diolah untuk menentukan kelulusan.
  14. Pengumuman Hasil Kelulusan Akhir: Pemerintah akan mengumumkan hasil kelulusan akhir seleksi CPNS dan PPPK.
  15. Pemberkasan: Calon peserta yang dinyatakan lulus akan melengkapi persyaratan pemberkasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  16. Pengusulan Penetapan Nomor Induk: Pemerintah akan melakukan pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi calon peserta yang telah memenuhi persyaratan.
  17. Penetapan NIP: Calon peserta yang telah memenuhi seluruh persyaratan akan mendapatkan penetapan NIP sebagai pegawai negeri.
Link resmi untuk pendaftaran CPNS 2023

Untuk pendaftaran CPNS tahun 2023, prosesnya tetap dilakukan secara online seperti tahun-tahun sebelumnya. Link resmi untuk pendaftaran CPNS 2023 dapat diakses melalui website https://sscasn.bkn.go.id/.

Bagi peserta yang baru mendaftar sebagai CASN tahun ini, langkah awal yang perlu dilakukan adalah membuat akun di laman resmi SSCASN Badan Kepegawaian Negara. Sementara itu, bagi peserta yang sudah pernah mendaftar sebelumnya, mereka dapat menggunakan akun yang sudah ada untuk memilih formasi yang akan dibuka pada tahun ini.

Pastikan untuk mengunjungi situs resmi tersebut dan mengikuti petunjuk yang disediakan untuk melengkapi pendaftaran secara online. Dengan menggunakan link tersebut, peserta dapat memperoleh informasi terkini dan melakukan pendaftaran CPNS 2023 dengan mudah dan tepat.

Berikut adalah tata cara pendaftaran CPNS dan PPPK melalui SSCASN BKN:
1. Daftar Akun
  • Buka portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.
  • Daftar untuk membuat akun SSCASN.
  • Isi informasi yang diperlukan, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nomor HP, dan email aktif.
  • Klik "Lanjutkan" dan pastikan data yang diisi sudah lengkap dan benar.
  • Klik "Proses Pendaftaran Akun".
  • Tunggu hingga muncul informasi konfirmasi.
2. Login Akun
  • Login ke akun SSCASN yang telah terdaftar.
  • Lengkapi data diri yang diminta dan unggah swafoto.
  • Setelah itu, klik "Selanjutnya".
3. Pilih Jenis Seleksi dan Formasi CPNS
  • Pilih jenis seleksi "CPNS".
  • Pilih formasi lulusan atau tingkat pendidikan yang dibuka.
4. Unggah Dokumen
  • Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan ukuran dan format yang ditentukan.
5. Cetak Kartu
  • Setelah semua dokumen terunggah, periksa resume atau ringkasan pendaftaran Anda.
  • Akhiri proses pendaftaran dan cetak kartu informasi akun serta kartu pendaftaran akun.
Pastikan untuk mengikuti petunjuk yang tertera di laman pendaftaran dan mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Tata cara ini dapat membantu Anda dalam proses pendaftaran CPNS dan PPPK melalui SSCASN BKN.

Dalam hal formasi pendaftaran CPNS 2023, pemerintah memiliki fokus utama pada pemenuhan tenaga kesehatan dan pendidikan, sesuai dengan pernyataan Menteri Anas. Selain itu, pemerintah juga memberikan kesempatan kepada talenta digital dalam rangka transformasi digitalisasi yang sedang dilakukan dalam kerangka arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Formasi CPNS 2023 juga akan meliputi posisi hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya.

Menteri Anas mengimbau kepada instansi pemerintah untuk segera mendata dan mengusulkan kebutuhan ASN di tahun anggaran 2023 sesuai dengan kebutuhan di masing-masing instansi. Setelah tahap pengusulan ini, pemerintah akan menetapkan secara resmi formasi CPNS 2023 dengan mempertimbangkan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa formasi yang dibuka sesuai dengan kebutuhan dan strategi pengembangan tenaga kerja sektor publik di tahun yang akan datang.

Dalam rekrutmen CPNS 2023, selain mengetahui jadwal, formasi, dan tata cara pendaftaran, para peserta juga perlu memahami persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan tersebut terbagi menjadi persyaratan umum peserta dan persyaratan berkas administrasi.
Persyaratan umum peserta meliputi:
  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 25 tahun saat mendaftar sebagai Calon Aparatur Sipil Negara (CASN)
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan hukuman 2 tahun atau lebih
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian, atau pegawai swasta
  5. Tidak sedang menjabat sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota kepolisian
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia
Selain itu, peserta juga harus mempersiapkan berkas administrasi yang meliputi:
  • Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai dari instansi pendidikan
  • Fotokopi atau scan KTP elektronik
  • Salinan akta kelahiran
  • Salinan surat keterangan
  • Pas foto formal
  • CV atau daftar riwayat hidup
  • Surat pernyataan penempatan di mana pun
Perlu dicatat bahwa setiap formasi dan instansi mungkin memiliki persyaratan khusus sesuai dengan ketentuan masing-masing. Oleh karena itu, peserta diwajibkan untuk memeriksa persyaratan yang berlaku saat mendaftar CPNS 2023 melalui laman SSCASN BKN RI.

Nah, demikianlah informasi lengkap mengenai jadwal pendaftaran CPNS 2023 beserta formasi, syarat, dan tata cara pendaftarannya. Dengan adanya informasi ini, diharapkan para calon peserta dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2023.

Pastikan untuk selalu memantau perkembangan terkait pengumuman dan tata cara pendaftaran yang akan diumumkan secara resmi oleh pemerintah melalui laman SSCASN BKN RI. Persiapkan juga berkas-berkas yang diperlukan sesuai persyaratan yang telah ditetapkan. Jaga kualitas dan kesesuaian berkas administrasi yang diunggah untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran.

Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat membantu para calon peserta CPNS 2023 dalam mempersiapkan diri dengan baik. Tetaplah bersemangat dan semoga sukses dalam mengikuti seleksi rekrutmen CPNS 2023.