-->

DAMPAK PEMBUKAAN JALAN TNKS

Jalan Kambang Muaralabuh
Jalan Kambang Muaralabuh
TNKS merupakan salah satu kawasan konservasi yang masuk dalam satu situs warisan dunia yang diakui United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO). TNKS ini merupakan taman nasional terbesar di Pulau Sumatera. Taman ini memiliki luas wilayah 13.750 km2 dan membentang di 4 provinsi yakni Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu dan Sumatera Selatan
Kebijaksanaan pengembangan wilayah diperlukan untuk mengatasi masalah ketimpangan dan keterbelakangan. Salah satu bentuk kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Tk.II Kabupaten Pesisir Selatan untuk mengatasi masalah keterisoliran wilayaluiya dan masalah keterbelakangannya, adalah membuka jalan ke arah timur kabupaten. Yaitu jalan yang menghubungkan Kabupaten Pesisir Selatan dengan Kabupaten Solok, Kotamadya Solok, Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung, dan Kotamadya Sawahlunto.


Yang menjadi permasalahan sekarang adalah, bahwa rencana pembukaan jalan yang dimulai dari Kambang, Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan sampai ke Muara Labuh, Kecamatan Sungai Pagu Kabupaten Solok tersebut, ternyata membelah/melewati kawasan hutan lindung dan Taman Nasional Kerinci Seblat. Kondisi ini menimbulkan konflik kepentingan antara kepentingan untuk meningkatkan kondisi perekonomian wilayah dengan kepentingan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup alamiah.


Denda Hutan TNKS
Denda TNKS 5 Milyar
Apakah rencana pembukaan jalan Kambang-Muara Labuh ini dimungkinkan secara lingkungan dan pihak dapat memberikan keuntungan ekonomi bagi pengembangan wilayah Kabupaten Pesisir Selatan. Untuk itu, studi ini bertujuan untuk mengidentifikasi dampak ekonomi yang akan ditimbulkannya bagi pengembangan wilayah kabupaten, mengidentifikasi dampak negatif yang akan ditimbulkannya terhadap kelestarian lingkungan.
Berdasarkan kajian Akar Network, jalur-jalur jalan yang direncanakan oleh pemerintah kabupaten dan propinsi ini akan melewati kawasan TNKS dan secara langsung akan meningkatkan akses kedalam kawasan hutan. Disamping itu, karena tofograpi kawasan hutan di wilayah ini terjal dan berbukit, serta merupakan daerah tangkapan air bagi sungai-sungai besar di empat propinsi, Jambi, Bengkulu, Sumatera Barat dan Sumatera Selatan, maka kerusakan hutan TNKS akan meningkatkan potensi bencana alam dan meningkatkan kerentanan ekonomi masyarakat disekitarnya.

Sebagaimana diketahui, Kawasan Konservasi ini sangat penting karena memiliki kelengkapan ekosistem dan keanekaragaman hayati yang tinggi. Menjadi daerah tangkapan air (catchment area) dan pengendali perubahan iklim (Control Climate Change). Taman Nasional Kerinci Seblat menjadi penyangga dari ancaman bencana dan menjadi hulu puluhan sungai besar dan ratusan sungai kecil yang sangat bermanfaat bagi masyarakat.


Berikut 30 Rencana Jaringan/Ruas Jalan yang Membelah TNKS

1 Nilo Dingin (Merangin, Jambi) – Danau Pauh (Merangin, Jambi)
2 Lubuk Gading (Solok Selatan, Sumatera Barat) – Talao (Solok Selatan, Sumatera Barat)
3 Bayang (Solok, Sumatera Barat) – Alahan Panjang/Lembah Gumanti (Solok, Sumatera Barat)
4 Surantih (Solok, Sumatera Barat) – Surian (Solok, Sumatera Barat)
5 Kambang (Solok Selatan, Sumatera Barat) – Muara Labuh (Pesisir Selatan, Sumatera Barat)
6 Pelompek (Kerinci, Jambi) – Tanah Tumbuh (Bungo, Jambi)
7 Pungut (Kerinci, Jambi) – Kayu Aro/Danau Tinggi (Kerinci, Jambi)
8 Rantau Kermas (Merangin, Jambi) – Lempur (Kerinci, Jambi)
9 Nilo Dingin (Merangin, Jambi) – Tanjung Kasri (Merangin, Jambi)
10 Lempur (Kerinci, Jambi) – Ipuh (Mukomuko)
11 Lunang (Pesisir Selatan, Sumatera Barat) – Sitinjau Laut (Pesisir Selatan, Sumatera Barat)
12 Batang Merangin (Merangin, Jambi) – Muara Siau (Merangin, Jambi)
13 Batang Merangin/Tamai (Merangin, Jambi) – Serestra/Muara Siau (Merangin, Jambi)
14 Pinang Belapis (Lebong) – Muara Madras (Merangin, Jambi)
15 Empat Jurai (Solok, Sumatera Barat)
16 Pinang Belapis (Lebong, Bengkulu)
17 Rantau Kermas (Merangin, Jambi) – Pulau Tengah (Merangin, Jambi)
18 Rantau Kermas (Merangin, Jambi) – Mukomuko (Mukomuko)
19 Lebong Tandai (Lebong, Bengkulu)
20 Pinang Belapis (Lebong, Bengkulu) – Rawas Ulu/Napal Licin (Musirawas Utara, Sumatera Selatan)
21 Napal Licin (Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan) – Muara Limau (Musirawas Utara, Sumatera Selatan)
22 Katenong (Lebong, Bengkulu) – Karang Jaya (Lebong, Bengkulu)
23 Sanggaran Agung (Kerinci, Jambi) – Muara Jernih (Kerinci, Jambi)
24 Curup (Rejang Lebong, Bengkulu) – Ulu Terawas (Musirawas Utara, Sumatera Selatan)
25 Pelompek (Kerinci, Jambi) – Rantau Pandan (Kerinci, Jambi)
26 Bayang (Solok, Sumatera Barat) – Lembang Jaya (Solok, Sumatera Barat)
27 Pungut (Kerinci, Jambi) – Tanah Tumbuh (Muaro Bungo, Jambi)
28 Sanggaran Agung (Kerinci, Jambi) – Sungai Manau (Merangin, Jambi)
29 Rantau Kermas (Merangin, Jambi) – Muara Madras (Merangin, Jambi)
30 Lebong Selatan (Lebong, Bengkulu) – Musirawas (Musirawas, Sumatera Selatan)

Berikut Undang-Undang dan satu Peraturan Presiden terkait TNKS
1. No 5/1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, 
2. UU No 41/1999 Tentang Kehutanan, 
3. UU No 18/2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusahan Hutan, 
4. UU No 32/2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, 
5. Peraturan Presiden No 13/2012 Tentang Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera. 


Peta Jalan TNKS
Peta Jalan TNKS
Kawasan Hutan yang Membentuk TNKS
No Unit Hutan Status Tanggal Provinsi
1 Bayang HL 08-06-1921 Sumatera Barat
2 Batang Hari HL 31-01-1921 Sumatera Barat
Kambang HL 19-02-1921 Sumatera Barat
3 Indrapura CA 09-12-1929 Sumatera Barat
Indrapura CA 05-11-1980 Jambi
4 Sangir 1 HL 25-04-1921 Sumatera Barat
Jujuhan HL 08-06-1921 Sumatera Barat
5 Hutan tidak berstatus TS – Sumatera Barat
6 Danau Gunung Tujuh CA 1976 Jambi
7 Sangir Ulu HL 29-06-1926 Jambi
Batang Tebo HL – Jambi
Batang Tahir HL – Jambi
Sangir Ulu SM – Jambi
Batang Tebo SM – Jambi
Batang Tahir SM – Jambi
8 Batang Tebo HL – Jambi
9 Batang Merangin Timur HL 29-06-1926 Jambi
10 Hutan tidak berstatus TS – Jambi
11 Gunung Sumbing Masurai HL – Jambi
12 Batang Merangin Barat SM – Jambi
13 Bukit Tapan CA 1978 Jambi
14 Bukit Kayu Embun SM – Bengkulu
15 Bukit Gedang Seblat SM 1980 Bengkulu
16 Bukit Rengas HL 08-03-1926 Bengkulu
Hulu Sulup HL 08-03-1926 Bengkulu
17 Rawas Hulu Rakitan SM 05-07-1979 Sumatera Selatan

Usulan-usulan jalan ini telah ditolak karena akan berpotensi meningkatkan kerusakan hutan dan meningkatkan potensi bencana banjir dan kekeringan. Dalam dokumen Berita Acara Konsultasi publik revisi zonansi TNKS, di Padang tanggal 21-22 November 2013 disebutkan : usulan dari pemerintah Propinsi Jambi dan Sumatera Barat bahwa pembangunan jalan dari Renah Pemetik ke Bungo, Masgo ke Dusun Tuo, Lempur ke Sungai Ipuh dan Kambang ke Muara Labuh yang melewati zona inti Taman Nasional Kerinci Seblat belum dapat dikoordinir karena tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 05 tahun 1990 dan peraturan menteri kehutanan P.56 tahun 2006. Dan dalam Berita Acara Konsultasi Publik Revisi Zonansi TNKS, yang dilakukan di Bengkulu juga tidak mengakomodir usulan Pemerintah kabupaten dan propinsi terkait pembangunan jalan yang akan membelah kawasan Inti TNKS.
Berdasarkan kajian lembaga-lembaga peduli lingkungan, jalur-jalur jalan yang direncanakan oleh pemerintah kabupaten dan propinsi ini akan melewati kawasan inti TNKS dan secara langsung akan meningkatkan akses ke dalam kawasan hutan.

Mari kita kaji dampak potensi pengembangan wilayah, keuntungan ekonomi yang mungkin akan timbul akibat pembukaan jalan tersebut; kemudian dampak negatif terhadap lingkungan alamiah, dan terakhir dampak positif dan dampak negatif yang diperoleh dari hasil kajian tahap kedua dan ketiga tersebut di atas.

Dari berbagai hasil studi yang diperoleh bahwa pembukaan jalan tersebut tidak memberikan dampak positif terhadap kegiatan perekonomian wilayah Kabupaten Pesisir Selatan, melainkan hanya menimbulkan dampak negatif berupa kerusakan lingkungan hidup alamiah yang semakin lama akan semakin parah akibat intervensi kegiatan manusia ke dalam kawasan hutan lindung dan TNKS tersebut.:

Dengan demikian, seandainya pembukaan jalan tersebut tetap dilaksanakan, disarankan kepada Pemerintah Daerah Tk.II Kabupaten Pesisir Selatan untuk melakukan diversifikasi kegiatan pertanian dan mengeluarkan peraturan-peraturan yang bertujuan untuk menekan seminimal mungkin dampak negatif yang akan ditimbulkannya terhadap kawasan hutan lindung dan TNKS yang dilewati oleh jalan tersebut.

Dikutip dari Wikipedia
Diversifikasi pertanian merupakan pengalokasian sumber daya pertanian ke beberapa aktivitas lainnya yang menguntungkan secara ekonomi maupun lingkungan. Sumber daya pertanian dapat berupa lahan pertanian, bangunan (kandang, lumbung, rumah tanaman, dan sebagainya), mesin pertanian, hingga input pertanian lainnya seperti pupuk. Diversifikasi dapat menuju kepada penanaman berbagai jenis tanaman dalam satu lahan, memelihara beberapa jenis hewan ternak dalam satu kandang, hingga pemanfaatan lahan untuk tujuan komersial seperti restoran yang menyajikan hasil pertanian (metode pemasaran farm-to-table). Diversifikasi pertanian diyakini dapat menjawab tantangan pertanian saat ini karena perubahan iklim membawa ketidakpastian cuaca sehingga variasi produksi dapat menyelamatkan pendapatan petani.
Diversifikasi Pertanian Adalah usaha penganekaragaman jenis usaha atau tanaman pertanian untuk menghindari ketergantungan pada salah satu hasil pertanian.

Diversifikasi pertanian dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu :
Memperbanyak jenis kegiatan pertanian, 
misalnya seorang petani selain bertani juga beternak ayam dan beternak ikan.
Memperbanyak jenis tanaman pada suatu lahan, misalnya pada suatu lahan selain ditanam jagung juga ditanam padi ladang

Struktur Jalan
Andai saja pemerintah serius, pasti bisa
PEMBUKAAN JALAN TNKS
PEMBUKAAN JALAN TNKS

STRUKTUR JALAN TNKS
STRUKTUR JALAN TNKS

STRUKTUR JALAN
STRUKTUR JALAN

STRUKTUR JALAN TNKS
STRUKTUR JALAN TNKS

STRUKTUR JALAN TNKS
STRUKTUR JALAN TNKS

STRUKTUR JALAN TNKS
STRUKTUR JALAN TNKS


Desain Jalan Hutan TNKS
Desain Jalan Hutan

Struktur Jalan Kelok 9
Struktur Jalan Kelok Sembilan

Video Dokumenter
Jejak Kambang Muaralabuh