-->

PANDUAN E-PUPNS Lupa Nomor Registrasi

1 September 2015 Resmi diluncurkan tercatat sebanyak 1.069.016 orang telah sukses melakukan pendaftaran walaupun hanya pada tahap register, 

Beberapa Solusi untuk mengatasi Kendala akses aplikasi‎ e-PUPNS, 
penambahan bandwidth, jumlah server dan tunning database telah dilakukan, ada baiknya kita mendaftar di malam hari, atau saat santai Sabtu dan Minggu. Pendaftaran bisa juga dilakukan dengan Tablet atau Smar‎thphone dengan syarat punya koneksi Internet tentunya :)

Berikut Link Pendaftaran e-PUPNS

Gbr. Tampilan Menu Pendaftaran

Batas Pendaftaran sampai 31 Desember 2015
Untuk menghindari padatnya lalu lintas informasi ada baiknya dalam bulan ini kita sudah selesai melakukan proses registrasi, nanti kalau sudah mendekati akhir bulan, dijamin kena macet deh, dan dijamin polisi lalu lintas nggak akan bisa mengatasi kemacetan tersebut

Pendataan ulang PNS ini dilakukan mandiri secara elektronik melalui aplikasi yang sudah ditentukan oleh BKN yaitu e-PUPNS,sehingga para PNS harus secepatnya melakukan pendaftaran,sebelum semuanya menjadi terlambat, dan merupakan sebuah kewajiban mengisi e-PUPNS,sebab dapat dinyatakan telah berhenti atau pensiun dari Pegawai Negeri Sipil bagi yang lalai mengisinya

Resikonya adalah tanggungjawab PNS itu sendiri, jika mengabaikan e-PUPNS. Program e-PUPNS memang tengah ramai dibicarakan, karena merupakan pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara elektronik atau dikenal dengan sebutan e-PUPNS sudah menjadi keharusan atau diwajibkan oleh para PNS jika mereka ingin tetap diakui sebagai PNS.

Bagi PNS yang sudah terdaftar tetapi lupa nomor registrasi, mungkin waktu pendaftaran di isi oleh Operator atau pihak lain, bisa gunakan link berikut untuk mengingat nomor registrasi
Klik gambar diatas kemudian masukan NIP setelah itu akan muncul tampilan berikut
Silahkan masukan jawaban yang benar, dan kalau masih lupa, silahkan klik lupa jawaban..? 
maka akan muncul tampilan seperti berikut
Tuliskan NIP, dan Nama Ibu Kandung (kalaupun lupa,, KETERLALUAN...!

Selanjutnya jika langkah diatas sudah selesai, kita akan menjumpai halaman dengan tampilan seperti ini..
SILAHKAN PILIH 
TOMBOL CETAK (Untuk mencetak No Registrasi)
TOMBOL CETAK FORMULIR (Untuk mencetak Formulir)
LOGIN (Untuk Masuk Ke Portal PUPNS)

Selamat Mencoba..
Semoga bermanfaat
Mohon maaf kalau ada salah dalam penulisan