-->

Kasus Pidana Megaupload.com

Lebih dekat dengan Kim Dotcom
Playboy Hacker
Dalang Dibalik Kasus Pidana International Enterprise Megaupload




Sebagaimana telah ditutupnya (shutdown) Megaupload.com dan dakwaan telah diajukan pada
seseorang yang kini sedang menjadi pusat perhatian/pemberitaan internasional,
dia adalah Kim Dotcom,
sebelumnya Kim bernama Schmitz, Warga Jerman pendiri Megaupload.com


Kenapa sih dia di dakwa ?
Dalam Surat dakwaan nya FBI menuduh Kim Dotcom dan lain-lain
menjadi bagian dari kelompok kriminal yang disebut "Konspirasi Mega"
dengan melakukan sebuah "perusahaan kriminal internasional."

Tidak terkecuali Megaupload, Dotcom memiliki sejarah panjang kegiatan kriminal,
termasuk hacking, penggelapan dan insider trading.
Dia juga dikenal pembalap jalanan dan playboy,
dan memiliki dua alias lainnya, Kimble dan Kim Tim Jim Vestor.


Daftar Kejahatan Kim Dotcom
Tak hanya menutup situs Megaupload, pihak berwajib di AS juga berhasil menangkap orang-orang yang bekerja di balik situs tersebut. Termasuk pentolannya, Kim Dotcom. Siapakah sosok ini sebenarnya?

Kim Dotcom alias Kim Schmitz atau juga dikenal sebagai Kim Tim Jim Vestor memiliki dua kewarganegaraan, Finlandia dan Jerman. Namun saat ini ia berdomisili di Hong Kong dan New Zealand. Pria berusia 37 tahun ini sendiri dilahirkan di Kiel yang terletak di Jerman bagian utara.

Dilaporkan, sebelum mendirikan Megaupload, perjalanan karir Dotcom tidak bisa dikatakan mulus. Ia sering gonta-ganti kerjaan, bahkan sempat dikenai hukuman bersyarat karena aksi pembajakan komputer. Dilansir detikINET dari Monstersandcritics, Jumat (20/1/2012), ia juga pernah terlibat kasus penipuan kartu kredit dan insider trading.

Sukses dengan Megaupload, Dotcom pun mulai merasakan kemewahan dalam hidupnya. Selain mengkoleksi mobil mewah, diketahui ia tinggal di dalam mansion yang dikelilingi oleh bodyguard dan halaman yang super luas.

Di satu sisi, Dotcom memang dianggap sebagai pelanggar hak cipta, namun siapa sangka bahwa ia menerima dukungan dari banyak artis rekaman atas apa yang ia kerjakan.

Kini, derap langkah Dotcom mengalami ganjalan. Pria dengan selera mobil mahal ini harus menghadapi langkah hukum serta ancaman bui.
Sumber : www.detikinet.com

Siapa Sebenarnya Kim Dotcom
Kim Dotcom (lahir Kim Schmitz, 21 Januari 1974 di Kiel, Jerman [1]), juga dikenal sebagai Kimble [2] dan Kim Tim Jim Vestor, [3] adalah Jerman-Finlandia pemrogram komputer dan pengusaha yang telah dihasilkan banyak publisitas selama dot-com membesar dan dihukum karena insider trading, dan penggelapan setelahnya [4]. Dia juga dikenal sebagai pendiri situs Megaupload dan situs terkait. [5] [4] [6] pada bulan Januari 19, 2012 ia dimasukkan ke dalam tahanan dari polisi Selandia Baru di bawah tuduhan pelanggaran hak cipta pidana yang berhubungan dengan situs MegaUpload.
Sumber : http://en.wikipedia.org/wiki/Kim_Schmitz

Insider trading adalah
Sebutan bagi perdagangan saham atau sekuritas (contohnya obligasi) perusahaan oleh orang-orang dalam perusahaan tersebut. Dalam beberapa yurisdiksi, insider trading bisa dilakukan dan sah menurut hukum, namun istilah ini umumnya merujuk kepada kegiatan ilegal di lingkungan pasar finansial untuk mencari keuntungan yang biasanya dilakukan dengan cara memanfanfaatkan informasi internal, misalnya rencana-rencana atau keputusan-keputusan perusahaan yang belum dipublikasikan.Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Insider_trading


Prinsip Kejadian
Megaupload memang secara resmi sebuah perusahaan yang berbasis di Hong Kong. Pendiri dan karyawannya juga tinggal secara fisik di Selandia Baru.

Nah, menurut tulisan di ArsTechnica, yang patut diperhatikan dalam hal ini adalah nexus-nya. Atau lebih sederhananya, prinsip "di mana terjadinya kerugian."

Megauplod dianggap sebagai sebuah situs yang, meski tidak berbasis di AS, namun ditujukan bagi warga AS dan menimbulkan kerugian pada pihak-pihak yang ada di AS.

Dokumen dakwaan pada Megaupload menyebutkan, perusahaan itu menyewa 1000-an server di AS, sebanyak 525 di antaranya ada di Virginia.

Kemudian, kebanyakan transaksi di situs itu juga dilakukan lewat PayPal, perusahaan AS. Jumlahnya, menurut pemerintah AS, lebih dari 110 juta dollar AS.

Pendapatan iklan Megaupload didapatkan dari Google AdSense (hingga 2007) dan AdBrite. Keduanya perusahaan AS.

Megaupload membayar penggunanya yang melakukan upload paling populer. Dalam dakwaan itu disebutkan, termasuk di antaranya merupakan penduduk Virginia, AS.

Logika dari dokumen itu, dengan mengirimkan uang ke alamat di AS, maka Megaupload memahami bahwa mereka berbisinis di AS dan terikat dengan jurisdiksi AS.

Kesimpulannya: kerugian pelanggaran hak cipta terjadi di Virginia, dari server di Virginia, dan perusahaan itu mendapatkan serta mengirimkan uang ke warga Virginia. Maka ia terikat hukum federal di Virginia.

Tentu masalah jurisdiksi ini akan jadi salah satu bahan pembelaan terhadap Megaupload di persidangan kelak.

Bagaimana dengan Indonesia?
Selama perusahaan web di Indonesia tidak berbisnis langsung atau menargetkan pengguna di AS, bisa jadi hukum di AS tak akan "menyentuhnya".

Paling tidak hal itu bisa membuat tenang pengelola layanan online yang sempat was-was dengan adanya berbagai aturan di AS. Termasuk Stop Online Pircay Act yang sempat ramai.

Namun bukan berarti mereka "tak tersentuh" sama sekali. Penegakan hukum hak atas kekayaan intelektual juga ada di Indonesia. Sehingga hal terbaik adalah berusaha menghindari pelanggaran sebisa mungkin.
Sumber : www.Kompas.com