ANGGARAN DASAR KORPS PERHIMPUNAN PENGGIAT ALAM LENGAYANG
M U Q A D D I M A H
Bahwa dalam pembangunan nasional yang pada hakekatnya adalah
pembangunan manusia Indonesiaseutuhnya dan pembangunan seluruh
masyarakat Indonesia, kemerdekaan Warga Negara Indonesia untuk
berserikat atau berorganisasi dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa pembangunan di Indonesia khususnya pembangunan
dibidang lingkungan hidup, bukan semata-mata tugas dari pemerintah melainkan
tugas masyarakat pada umumnya serta Generasi Muda pada khususnya.
Bahwa tugas dan tanggung jawab tersebut harus sistematis dan
terstruktur dalam wadah yang mampu menyuarakan, mengakomodir serta memperjuangkan
aspirasi masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan pada umumnya.
Bahwa di Kabupaten Pesisir Selatan pada umumnya, wilayah Pesisir Selatan Bagian
Selatan khususnya, wadah/organisasi yang bergerak dibidang lingkungan hidup
masih minim.
Bahwa segenap potensi masyarakat khususnya pemuda di Kabupaten
Pesisir Selatan harus diberdayakan
semaksimal mungkin dalam pembangunan pada umumnya, terkhusus pembangunan
dibidang lingkungan hidup.
Kambang,
22 April 2004
Tertanda,
( Benza Irwan)
Koordinator
ANGGARAN DASAR KORPS
PERHIMPUNAN PENGGIAT ALAM LENGAYANG
(PPAL)
KABUPATEN PESISIR
SELATAN
BAB I
Pasal 1
NAMA, IDENTITAS DAN
KEDUDUKAN
1.
Organisasi ini bernama Korps Perhimpunan
Penggiat Alam Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan yang selanjutnya
disingkat PPAL – Pesisir Selatan.
2.
PPAL - PESISIR SELATAN didirikan di Painan Pada tanggal 22 April 2004
dalam jangka waktu yang tidak ditentukan. Berkedudukan di tempat kedudukannya
di Kabupaten Pesisir Selatan .
BAB II
Pasal 2
A Z A S
PPAL - PESISIR SELATAN berazaskan Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 3
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan
organisasi ini ialah mempersatukan Pioner-pioner Muda dalam mengembangkan dan
melestarikan lingkungan hidup.
Pasal 4
USAHA DAN KEGIATAN
1.
Mempersiapkan Pioner-pioner
Muda yang intelektual, kreatif serta tangguh dalam mengembangkan dan
melestarikan lingkungan hidup.
2.
membimbing masyarakat kearah
perbaikan lingkungan hidup.
3.
Menjadi mitra pemerintah dalam
usaha-usaha di bidang lingkungan hidup.
4.
menjadi chek and balance pada
setiap pengambilan keputusan/kebijakan di bidang lingkungan hidup.
Pasal 5
KEANGGOTAAN
1.
Anggota PPAL - PESISIR SELATAN ialah Warga Negara Indonesia yang
berdomisili di Kabupaten Pesisir Selatan .
2.
Menyetujui dan bersedia
mendukung maksud dan tujuan organisasi.
3.
Anggota PPAL - PESISIR SELATAN mempunyai hak memilih dan dipilih.
4.
Peraturan keanggotaan diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB III
Pasal 6
STRUKTUR ORGANISASI
Struktur organisasi terdiri
dari :
1.
Dewan penasehat dan Dewan Pembina.
2.
Dewan Pimpinan Eksekutif, yang terdiri dari:
1.
Ketua Umum; MASRI
2.
Wakil Ketua Umum; INDRA MULYADI
3.
Sekretaris Jenderal;MENDRIANTO
4.
Wakil Sekretaris Jenderal;ELDEFRIL
AMRIL
5.
Bendahara Umum; DODI DESMANTO
6.
Wakil Bendahara Umum;YUDI EKA PUTRA
7.
Ketua Divisi LITBANG dan HUMAS) ; BENZA
IRWAN
8.
Ketua Divisi L.K dan SAR ; RAKHMUS HAMZAH
9.
Ketua Divisi RANLAK J.A; ILRIANTO
3.
Tugas dan wewenang serta hal-hal yang belum
diatur diatas diatur dalam Anggaran Rumah tangga.
BAB IV
Pasal 7
PIMPINAN
1.
Pimpinan yang selanjutnya
disebut Ketua Umum adalah pimpinan Eksekutif tertinggi yang mengatur dan
memimpin jalannya organisasi.
2.
Cara pemilihan pimpinan diatur Dalam
Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
Pasal 8
KONGRES
1.
Kongres adalah permusyawaratan
tertinggi organisasi yang diadakan atas undangan ketua Umum PPAL - PESISIR
SELATAN kepada anggota-anggotanya yang
telah memiliki Nomor tanda Anggota.
2.
kongres diadakan satu kali dalam Lima tahun.
3.
Apabila keadaan memerlukan dapat diadakan
Kongres Luar Biasa sewaktu-waktu.
4.
Peraturan Kongres ditetapkan didalam Anggaran
Rumah Tangga.
BAB VI
Pasal 9
KEUANGAN
1.
Dipungut dari Anggota.
2.
Bantuan-bantuan yang bersifat
tidak mengikat.
3.
Usaha-usaha lain yang halal.
BAB VII
Pasal 10
ANGGARAN RUMAH TANGGA
1.
Hal-hal yang tidak disebut dalam Anggaran
Dasar diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.
2.
Anggaran Rumah Tangga dirumuskan oleh
Kongres.
3.
Hal-hal yang belum diatur
didalam Anggaran Rumah Tangga diatur didalam peraturan-peraturan Lain.
BAB VIII
Pasal 11
PEMBUBARAN ORGANISASI
1.
Pembubaran Organisasi hanya
dapat dilakukan dengan keputusan Kongres yang diundang untuk membicarakan
pembubaran dan dihadiri oleh sedikitnya 50% anggota ditambah 1 serta
keputusannya diambil sedikitnya 50% ditambah 1 suara anggota yang hadir.
2.
Sesudah organisasi Bubar,
segala Hak milik organisasi digunakan untuk kepentingan sosial.
BAB IX
Pasal 12
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Anggaran Dasar dapat diubah
oleh Kongres dan Perubahannya apabila diputuskan sedikitnya 50% ditambah 1 dari
jumlah anggota Kongres yang hadir dalam membicarakan hal tersebut.
Pasal 13
BERLAKUNYA ANGGARAN
DASAR
Anggaran Dasar ini
disahkan pada hari/tanggal Sabtu/22 April 2004 pukul 23.30 WIB dan dinyatakan
berlaku sejak tanggal disahkan.
KONGRES I PPAL -
PESISIR SELATAN
Nomor: 001/K.PPAL -
PESISIR SELATAN /IV/2004
TENTANG ANGGARAN DASAR PPAL
- PESISIR SELATAN
M e n i m b a n
g
: dst.
M e n g i n g a
t
: dst.
M e m p e r h a t i k
a n : dst
M E M U T U S K A N
M e n e t a p k a n :
A
N G G A R A N D A S A R KORPS PERHIMPUNAN
PENGGIAT ALAM LENGAYANG PESISIR SELATAN
(PPAL - PESISIR SELATAN ) KABUPATEN PESISIR SELATAN
Di tetapkan Di : P A I N A N
Pada
Tanggal : 22 April 2004
TEAM PERUMUS AD PPAL - PESISIR SELATAN
t.t.d
( BENZA
IRWAN )
Koordinator
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KORPS PERHIMPUNAN PENGGIAT ALAM LENGAYANG KABUPATEN PESISIR SELATAN
(PPAL - PESISIR
SELATAN )
KABUPATEN PESISIR
SELATAN
Pasal 1
TEMPAT DAN KEDUDUKAN
PIMPINAN
1.
Tempat kedudukan pimpinan ditetapkan oleh
Rapat pertama pimpinan sesudah ditetapkan oleh Kongres kemudian diumumkan
kepada Anggota.
2.
Sebelum ada ketetapan baru, kedudukan
pimpinan tetap berlaku seperti yang lalu.
Pasal 2
A N G G O T A
1. Yang
dapat menjadi Anggota ialah Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Pesisir
Selatan sudah berumur 13 (tiga belas tahun); menyetujui maksud dan tujuan
organisasi serta mendukung serta melaksanakan kegiatan organisasi.
2.
Permintaan menjadi Anggota diajukan secara tertulis kepada Pimpinan.
3.
Kewajiban Anggota:
a. Setia dan mampu menjaga nama baik organisasi;
b Taat kepada peraturan-peraturan
organisasi dan kebijakan pimpinan;
c. Mendukung kepentingan organisasi serta
melaksanakan gerakan organisasi.
4. Anggota
berhak menyatakan pendapat, suara, memilih dan dipilih.
5. Anggota
berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, dan merusak citra dan nama
baik organisasi.
Pasal 3
STRUKTUR DAN PEDOMAN
KERJA ORGANISASI
1.
Dewan Penasehat adalah Pejabat-pejabat
Pemerintahan setempat, Dewan Pembina adalah Tokoh-tokoh masyarakat setempat
yang keduanya memberika nasehat, saran serta bantuan-bantuan baik bersifat
material maupun spiritual kepada organisasi.
2.
Dewan Pimpinan Eksekutif terdiri dari:
1.
Ketua Umum; bertugas sebagai Pimpinan
tertingi eksekutif yang mengatur dan memimpin jalannya organisasi;
2.
Wakil Ketua Umum; bertugas menggantikan Ketua
Umum, bila Ketua Umum berhalangan;
3.
Sekretaris Jenderal; bertugas menjalankan
tugas dibidang surat- menyurat, hubungan ekstern dan intern organisasi serta
hal-hal yang berhubungan dengan kesekretariatan;
4.
Wakil Sekretaris Jenderal: bertugas
menggantikan Sekretaris Jenderal, bila Sekretaris Jenderal berhalangan;
5.
Bendahara Umum; bertugas menjalankan tugas
dibidang keuangan, aset organisasi serta hal-hal lain yang berhubungan dengan
tugas kebendaharaan;
6.
Wakil Bendahara Umum; bertugas menggantikan
tugas Bendahara Umum, bila Bendahara Umum berhalangan.
3.
Divisi- divisi yang terdiri dari:
1.
Divisi Penelitian dan Pengembangan
Organisasi serta Hubungan Masyarakat (LITBANG dan HUMAS), yang tugasnya sesuai
denan ruang lingkupnya.
2.
Divisi Perencanaan dan Pelaksanaan Jelajah
Alam (RANLAK J.A) yang tugasnya sesuai dengan ruang lingkupnya.
3.
Divisi Logistik, Konservasi dan SAR (L.K
dan SAR) yang tugasnya sesuai dengan ruang lingkupnya.
Pasal 4
P IM P I N A N
1.
Pimpinan menentukan kebijaksanaan
organisasi, mengesahkan keputusan-keputusan serta memimpin dan mengawasi
pelaksanaannya.
2.
Membimbing Anggota serta meningkatkan
kesadaran berorganisasi.
3.
Apabila terjadi kekosongan ketua pimpinan,
Pimpinan dapat dijabat oleh salah seorang wakil ketua atas persetujuan Pimpinan
dengan memperhatikan usul dan saran Anggota.
4.
Pelimpahan Jabatan Ketua Pimpinan
diserahkan apabila kekosongan ketua pimpinan terjadi selama kurang lebih 3
(tiga) bulan dan diserahkan setelah keadaan memungkinkan.
Pasal 5
MASA JABATAN
1.
Masa jabatan pimpinan adalah 5 (Lima)
tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 (dua) periode berturut-turut.
2.
Selama Masa jabatannya, pimpinan dapat
mengambil tindakan administratif terhadap anggota yang merusak citra organisasi
dan bertentangan dengan maksud dan tujuan organisasi.
Pasal 6
PERGANTIAN PIMPINAN
1.
Pergantian Pimpinan dilakukan denan Kongres
dan Kongres Luar biasa.
2.
Pimpinan yang habis masa Jabatannya masih
berhak menjalankan tugasnya sampai terjadi serah terima jabatan.
3.
Perombakan Anggota Divisi dapat dilakukan
sewaktu-waktu bila keadaan memerlukan.
Pasal 7
SYARAT CALON PIMPINAN
1. a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta setia
kepada Pancasila dan UUD 45:
b. Telah menjadi Anggota PPAL - PESISIR SELATAN sejak Kongres I;
c. Tidak cacat hukum dan cacat organisasi
d. Tidak sedang menjabat sebagai pengurus inti pada
organisasi lain;
e. Sehat Jasmani dan Rokhani.
2. Untuk pemilihan
pimpinan, maka dibentuk komisi pemilihan oleh Pimpinan Organisasi.
3. Pemilihan Pimpinan
dilakukan secara langsung atau formatur.
4. Pedoman tata tertib
pemilihan dibuat oleh komisi pemilihan.
Pasal 8
KONGRES
1.
Kongres diadakan atas undangan Panitia
kongres yang disetujui oleh Pimpinan organisasi.
2.
Tata cara Kongres diatur oleh Panitia
Kongres yang disetujui oleh Pimpinan Organisasi.
Pasal 9
RAPAT KERJA DAN RAPAT
PIMPINAN
1.
Rapat Kerja dilakukan setiap
awal kepengurusan.
2.
Rapat Pimpinan dapat dilakukan
sewaktu-waktu.
Pasal 10
KEPUTUSAN KONGRES
1.
Keputusan Kongres dilakukan dengan musyawarah
mufakat.
2.
Bila pada point 1 tidak
terlaksana maka diadakan voting sebanyak 3 kali.
Pasal 11
PENGAWASAN
Pengawasan atas pelaksanaan
program kerja, keputusan dan kebijakan organisasi dan pegelolaannya keuangannya
dilakukan setiap saat oleh anggota.
Pasal 12
PERTANGGUNGJAWABAN
Keperluan umum organisasi
bersama anggota diusahakan bersama serta setiap akhir kepengurusan pimpinan
menyampaikan laporan pertanggung-jawaban keuangan dan program kerja.
Pasal 13
KESEKRETARIATAN
1.
Sekretaris bertugas
mengeluarkan surat keputusan dan surat-surat lainnya dengan memakai
kode/nomor surat tertentu.
2.
Kode/nomor surat ialah:
1. Kode/nomor surat untuk Surat
Keputusan adalah xxx/A/SEK/PPAL/x/xxxx.
2. Kode/nomor surat untuk Keputusan
Kongres adalah xxx/K.PPAL/x/xxxx
3. Kode/nomor surat untuk Ketua Umum adalah
xxx/A/SEK/PPAL/x/xxxx
4. Kode/nomor surat untuk Sekretaris
Jenderal adalah xxx/B/SEK/PPAL/x/xxxx
5. Kode/nomor surat untuk Bendahara
Umum adalah xxx/C/SEK/PPAL/x/xxxx
6. Kode/nomor surat untuk
Divisi-divisi:
- Divisi I adalah xxx/D1/SEK/PPAL /x/xxxx
- Divisi II adalah xxx/D2/SEK/PPAL /x/xxxx
- Divisi III adalah xxx/D3/SEK/PPAL /x/xxxx
7. Kode/nomor surat untuk Komisi
Pemilihan kegiatan adalah xxx/KOPEL/PPAL/x/xxxx
8. Kode/nomor surat untuk Panitia
Pelaksana Kegiatan adalah xxx/PP-KEG/PPAL /x/xxxx
3.
Segala Keputusan
atau surat keluar dicatat oleh sekretaris Jenderal di dalam sebuah
catatan/buku yang diawali menurut tahun Masehi.
KONGRES I PPAL -
PESISIR SELATAN
Nomor: 002/K.PPAL /IV/2004
TENTANG ANGGARAN RUMAH
TANGGA PPAL - PESISIR SELATAN
M e n i m b a n
g
: dst.
M e n g i n g a
t
: dst.
M e m p
e r h a t i k a n : dst
M E
M U T U S K A N
M e n e t a p k a n
: ANGGARAN
RUMAH TANGGA KORPS PERHIMPUNAN PENGGIAT ALAM LENGAYANG
KABUPATEN PESISIR SELATAN (PPAL -
PESISIR SELATAN )
Di
tetapkan Di : PADANG
Pada Tanggal : 22 April 2004
TEAM PERUMUS ART PPAL -
PESISIR SELATAN
t.t.d
( BENZA
IRWAN )
Koordinator
Posting Komentar